Saksi Mahkota Ungkap Aliran Rp 40 Miliar Kasus BTS 4G ke BPK


Jakarta – Saksi mahkota atas tuduhan korupsi stasiun pangkalan (BTS) Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi 4GdedikasiKementerian Komunikasi dan InformatikaInfo Kominfo) mengatakan ada arus kas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 40 miliar Birr.

Hal itu diungkapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Erwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Itu membutuhkan uang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Dikumpulkan dalam lemari arsip di lingkungan Perusahaan Irwan Hermawan. Windy kemudian ditugaskan untuk mengucurkan dana tersebut ke berbagai pihak, termasuk BPK.

“Beberapa orang yang Anda kirimkan uang, Yang Mulia, saya mendapat nomor (telepon) dari Pak Anang (mantan Dirjen Bakhti) untuk seseorang atas nama Sadikin. Saya tanya (kepada Anang Laf) untuk siapa? Dia bilang itu untuk.” BPKkata Windy.

Ketua Hakim Fahzal Hendry kembali membenarkan Arus kas dalam wadah BTS 4Gbaik itu BPK maupun PPK.

“BPK atau PPK? Kalau PPK yang menjadi pejabat komitmen, kalau BPK yang mana lembaga pemeriksa keuangannya?” tanya hakim.

“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” jawab Windy.

Berangin lebih banyak uang Casing Bakti Kominfo BTS 4G Hal itu diberikan kepada BPK atas permintaan mantan Dirut Bakiti Anang Achamad Laf.

Penyerahan uang tunai dilakukan langsung di parkiran Grand Hyatt Jakarta dalam pecahan mata uang asing, berupa dollar Amerika dan dollar Singapura.

“Siapa yang akan menerimanya,” kata hakim.

“Orangnya bernama Sadiqin,” jawab saksi.

“Berapa harganya, Tuan?” hakim bertanya lagi.

“Rp 40 miliar,” kata Windy yang sontak kaget saat mendengar kesaksian Ketua MK Fahzal Hendri.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Agung menghadirkan 5 saksi Mahkota bagi para terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platt, Direktur Utama Bakiti Anang Achamad Laff, dan pakar pembangunan manusia. (Hudev) dalam kasus Yohannes Surianto di Indonesia Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Sedangkan lima saksi Mahkota adalah Direktur Utama Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Akun Investasi PT Huawei Tech Mukti Ali, Komisaris PT Solich Media Synergy Irwan Hermawan, PT Multimedia Berdikari Sejatera, Windy Purnama dan Direktur Utama. Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Mohamed Yusrizki.

Kelima saksi Mahkota ini telah dipanggil dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sementara satu saksi lagi yang hadir dalam sidang ini adalah Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.

Source link:

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

POST ADS1

POST ADS 2